Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2008
”Awasi Pelaksanaan THR Bagi Buruh”
Kewajiban pengusaha untuk tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh sampai hari ini harus terus di awasi. Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Tida ada alasan bagi pengusaha untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) hal ini yang perlu dipahami oleh buiruh di Yogyakarta. Semakin dekatnya hari raya umat beragama (Idul Fitri 1429 H) menjadi penting bagi organisasi buruh di Yogyakarta untuk tetap mengawasi dan memantau pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh.
Serikat buruh/pekerja di tiap perusahaan menjadi elemen paling penting untuk turut mengawasi jalannya pembayaran THR tersebut. Mejadi penting karena THR bukanlah hadiah dari pengusaha namun THR sesungguhnya adalah sisa upah pekerja/ buruh yang di simpan oleh pengusaha.
Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar pekerja yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu. Asal seorang pekerja telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR. Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja.
Tindak kecurangan yang sering di lakukan oleh pengusaha kepada buruh untuk tidak membayar THR adalah dengan alasan buruh mereka dalah buruh kontrak. Padahal dalam pelaksanaanya pemberian THR oleh pengusaha tidak boleh membedakan antra buruh kontrak, harian lepas, borongan, musiman dll selama mereka telah ikut bekerja lebih dari 3 bulan.
Selain itu juga kecurangan yang sering di lakukan oleh pengusaha adalah pembayaran THR hanya berdasarkan Upah Minimum Propinsi (UMP) padahal menurut Pasal 3 Ayat (2) Permen 04/1994, yang dimaksud upah adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap. Arinya jika upah buruh saat ini lebih besar dari UMP Yogyakarta yang sebesar 568.000,- maka yang menjadi dasar pemberikan THR adalah upah pokok di tambah tunjangan tetap yang di terima buruh/pekerja setiap bulan.
Pemerintah Jangan Tinggal Diam
Adanya regulasi tentang pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha kepada pekerja harus menjadi agenda serius bagi pemerintah daerah. Pengawasan dan penindakan tegas bagi pengusaha nakal yang tidak menjalankan Permen 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR.
Oleh karena itu untuk mencegah adanya kecurangan dan untuk melindungi buruh dalam mendapatkan hak haknya kami dari Sekolah Buruh Yogyakarta (SBY) dan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mebuka Posko Pengaduan atas pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh tahun 2008 ini. Oleh karena itu kami menghimbau kepda semua pihak untuk:
1. Awasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
2. Kepada pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan di laksanakan.
3. Kepada pemerintah daerah cq Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Se- Kabupaten/ Kota Yogyakarta untuk terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaan THR tahun 2008 dari berbagai kecurangan.
4. Laporkan jika ada indikasi kecurangan baik dalam penghitungan, waktu pembayaran dan jenis THR yang di berikan oleh pengusaha.
Posko Pengaduan Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008 ini di buka selama 24 jam bertempat di Sekretariat Sekolah Buruh Yogyakarta
Alamat : JL. Sukonandi II No 9 A Semaki Kulon Umbol Harjo Yogyakarta
Telpon : 0274 6885603 ( M Yusuf, 0856 4321 2428 (Kirnadi)
Email: sekolahburuhyogyakarta@gmail.com
Yogyakarta, 5 September 2008
Muhamad Yusup
Ketua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar